Nasional

199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

Pemberian santuan kepada penggarap lahan UIII Depok

Pemberian santuan kepada penggarap lahan UIII Depok

Depok (Kemenag) --- Sebanyak 199 warga penggarap 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama menerima santunan dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Santunan diberikan sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan Kampus UIII di Cisalak, Sukmajaya, Depok.

Pemberian santunan berlangsung di halaman Gedung Rektorat UIII. Sebelumnya dilakukan pendataan dan verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Hari ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan kepada penggarap 278 bidang, yaitu 199 warga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Hari ini mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri," ujar Tim Hukum Kementerian Agama Misrad di Sekretariat UIII, Depok, Jumat (3/5/2024).

Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.

"Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah mereka dari kemarin sebelum lebaran sudah meminta untuk segera dicairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini," tandasnya.

Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan, pihaknya terus memberikan pendampingan. Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

"Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang," ujar Dendy.

Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya. Setelah itu, akan dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII.


Editor: Moh Khoeron
Fotografer: Istimewa

Nasional Lainnya Lihat Semua

Berita Lainnya Lihat Semua